Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41 atau Pasal 43 ayat (1), dikenai sanksi berupa teguran tertulis pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari setelah diberikan teguran tertulis ketiga, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Koreksi Anda