Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3) atau Pasal 44 ayat (4), dikenai sanksi berupa teguran tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari setelah diberikan teguran tertulis ketiga, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Koreksi Anda
