Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis disertai perintah penghentian kegiatan.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah dengan tembusan kepada Bupati.
Koreksi Anda
