Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di Daerah. (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. (3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Provinsi dan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA. (4) Struktur Organisasi Badan Promosi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu: a. unsur penentu kebijakan; dan b. unsur pelaksana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Promosi Pariwisata Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda