Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN
pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b. MENETAPKAN destinasi pariwisata Daerah;
c. MENETAPKAN daya tarik wisata Daerah;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Kepariwisataan di Daerah;
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di Daerah;
g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian Kepariwisataan dalam lingkup Daerah;
i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di Daerah;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
