Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama, norma susila dan nilai budaya sebagai wujud konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, kearifan lokal dan asas kepentingan umum;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, proporsional dan profesional;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat dan meningkatkan daya saing daerah;
f. menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
