Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. membuka lapangan kerja; d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. melestarikan dan mengembangkan budaya; f. mengangkat citra Daerah; g. memupuk rasa cinta tanah air; h. memperkuat kearifan lokal; dan i. mempererat persahabatan antar daerah dan antar bangsa.
Koreksi Anda