Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh: a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang. (2) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati. 29. Ketentuan ayat (1) Pasal 124 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 124 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 30. Ketentuan ayat (2) Pasal 139 diubah, sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda