Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah. 28. Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 120 diubah, sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda