Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah Barang Milik Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan: a. sosial; b. budaya; c. keagamaan; d. kemanusiaan; e. pendidikan yang bersifat non komersial; dan f. penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah/ Desa. (2) Penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah/Desa pada ayat (1) huruf f termasuk hubungan antar negara, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat/lembaga internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 24. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 112 tetap dan penjelasan huruf b ayat (1) Pasal 112 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dan ketentuan ayat (4) Pasal 112 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda