Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak: a. Pemerintah Pusat; b. pemerintah daerah lainnya/Desa; c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau d. swasta. (2) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah pihak swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. 21. Ketentuan ayat (3) Pasal 100 diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda