Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh: a. untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh: 1. Penilai Pemerintah; atau 2. Penilai Publik. b. untuk selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati atau menggunakan Penilai. (2) Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh Bupati yang unsurnya terdiri dari Perangkat Daerah/ Unit Kerja terkait. (4) Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan: a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau b. nilai taksiran, untuk penilaian oleh tim. (5) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diperoleh dari hasil penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik menjadi tanggung jawab Penilai yang bersangkutan. (6) Dihapus. (7) Dihapus. 17. Ketentuan ayat (1) Pasal 88 diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda