Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil KSP Barang Milik Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri atas: a. penerimaan Daerah yang harus disetorkan selama jangka waktu KSP Barang Milik Daerah; dan b. infrastruktur beserta fasilitasnya hasil KSP Barang Milik Daerah. (2) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kontribusi tetap; dan b. pembagian keuntungan. (3) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari hasil perhitungan Tim yang dibentuk oleh: a. Bupati, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah/ bangunan; dan b. Pengelola Barang, untuk selain tanah dan/atau bangunan. (4) Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan dari Bupati. 11. Ketentuan Pasal 56 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda