Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh: a. Peminjam pakai dan Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan b. Peminjam pakai dan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terkait dalam perjanjian; c. identitas para pihak dalam perjanjian; d. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; e. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; f. hak dan kewajiban para pihak; dan g. persyaratan lain yang perlu. (3) Salinan perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengguna Barang. 8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda