Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
