Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah Daerah, Setiap orang dan/atau Pelaku Usaha dapat memberikan bantuan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Petani, Kelompok Tani dan Gapoktan.
Koreksi Anda