Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya.
Koreksi Anda