Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pemberdayaan Petani masyarakat dapat berperan serta dalam menyelenggarakan: a. pendidikan non formal; b. pelatihan dan pemagangan; c. Penyuluhan; d. penguatan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani; e. fasilitasi sumber pembiayaan atau permodalan; dan f. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
Koreksi Anda