Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerah. (5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
Koreksi Anda