Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mempertimbangkan : a. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan selaras dengan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; dan jdi.hukum.blorakab.go.id 8 b. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda