Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) UTTP yang khusus diperuntukan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari kewajiban Tera/Tera Ulang.
(2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya wajib diuji oleh Perangkat Daerah yang mengelola kemetrologian.
(3) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dibuat dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai tujuan penggunaannya;
d. persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
