Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tunjangan transportasi Ketua DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dinas jabatan untuk Bupati;
b. tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dinas jabatan untuk Wakil Bupati; dan
c. tunjangan transportasi Anggota DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dinas jabatan untuk Sekretaris Daerah.
(3) Besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
