Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda