Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda