Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Teks Saat Ini
Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda
