Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Teks Saat Ini
(1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Koreksi Anda
