Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; c. kebersamaan; d. partisipatif dan aspiratif; e. keterbukaan; f. berkelanjutan; g. berwawasan lingkungan; h. kemandirian; dan i. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah dan nasional.
Koreksi Anda