Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a. terwujudnya batasan yang jelas tentang TSP termasuk lingkungan Perusahaan beserta pihak yang menjadi pelakunya;
b. terpenuhinya penyelenggaraan TSP berdaya guna dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui sebuah sistem yang terkoordinir;
c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TSP bagi seluruh Pemangku Kepentingan;
d. melindungi Perusahaan agar terhindar dari berbagai bentuk pungutan liar yang dilakukan pihak yang tidak berwenang dan bertanggung jawab;
e. meminimalkan timbulnya dampak negatif keberadaan P erusahaan bagi masyarakat dan sebaliknya mengoptimalkan potensi dan sinergi kegiatan yang berdampak positif terhadap keberadaan perusahaan;
dan
f. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan fasilitas dalam pelayanan administrasi.
Koreksi Anda
