Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP di Daerah; dan
b. memberi arah kepada Perusahaan dan Pemangku Kepentingan di Daerah dalam melaksanakan TSP.
Koreksi Anda
