Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan program TSP. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. penyampaian usulan, saran, masukan dalam proses penyusunan program TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. pengaduan terhadap pelaksanaan TSP yang tidak sesuai dengan program dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda