Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TSP dilakukan oleh Bupati.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TSP;
b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan TSP; dan
c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi Perusahaan dalam merealisasikan program TSP.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. verifikasi;
b. monitoring dan evaluasi;
c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan TSP; dan
d. evaluasi laporan pelaksanaan TSP dan dari sumber informasi lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
