Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TSP dilakukan oleh Bupati. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TSP; b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan TSP; dan c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi Perusahaan dalam merealisasikan program TSP. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. verifikasi; b. monitoring dan evaluasi; c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan TSP; dan d. evaluasi laporan pelaksanaan TSP dan dari sumber informasi lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda