Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. hibah, yang dapat diberikan oleh Perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
b. penghargaan berupa beasiswa kepada warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan;
c. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil;
d. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti sosial/jompo, para korban bencana dan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
e. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olahraga dan santunan pekerja sosial; dan
f. perlindungan sosial, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet nasional/Daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus.
Koreksi Anda
