Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran; (2) Dalam program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek-aspek kegiatan: a. penelitian dan pengkajian kebutuhan; b. penguatan kelembagaan sosial-ekonomi masyarakat; c. pelatihan dan pendampingan berwirausaha; d. pelatihan fungsi manajemen dan tata kelola keuangan; e. pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk, disain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi perusahaan; f. meningkatkan kemampuan manajemen dan produktifitas; dan g. mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas.
Koreksi Anda