Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Program TSP meliputi:
a. bina lingkungan dan sosial;
b. kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan/atau
c. program langsung pada masyarakat.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
