Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan dan desa/kelurahan yang di wilayahnya tidak terdapat Perusahaan yang wajib melaksanakan TSP atau memiliki program TSP yang sangat kecil, dapat mengajukan usulan program TSP kepada Perusahaan di luar wilayahnya atau kepada FTSP dengan tembusan Bupati.
(2) Bupati dapat menindaklanjuti usulan camat dan kepala desa/lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinasi dengan Perusahaan atau FTSP.
(3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsi.
Koreksi Anda
