Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah; b. pelayanan Transportasi Jemaah Haji: 1. dari Daerah ke Embarkasi; dan 2. dari Debarkasi ke Daerah.
Koreksi Anda