Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dalam bentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Reklame sampai dengan 100% (seratus persen) selama 1 (satu) tahun masa pajak; dan/atau b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Air Tanah sampai dengan 100% (seratus persen) selama 1 (satu) tahun masa pajak. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda