Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l berlaku bagi Penanam Modal yang kegiatan usahanya bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dalam mengelola potensi Daerah.
Koreksi Anda
