Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria termasuk skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberlakukan kepada Penanam Modal yang usahanya berada dan/atau sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah; b. rencana pembangunan jangka panjang Daerah; c. rencana pembangunan jangka menengah Daerah; dan d. kawasan strategis cepat tumbuh.
Koreksi Anda