Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.
Koreksi Anda