Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal untuk jenis usaha atau bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap banyak tenaga kerja lokal; c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. termasuk skala prioritas tinggi; h. termasuk pembangunan infrastruktur; i. melakukan alih teknologi; j. melakukan industri pionir; k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; m. bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah atau Koperasi; atau n. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda