Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang menerima insentif dan kemudahan Penanaman Modal menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (3) Bupati menyampaikan laporan perkembangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda