Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman Modal diprioritaskan pada bidang usaha:
a. pertambangan;
b. pertanian;
c. perkebunan;
d. kehutanan;
e. peternakan;
f. industri; dan
g. pariwisata.
(3) Bidang usaha yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam RUPM.
Koreksi Anda
