Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman Modal diprioritaskan pada bidang usaha: a. pertambangan; b. pertanian; c. perkebunan; d. kehutanan; e. peternakan; f. industri; dan g. pariwisata. (3) Bidang usaha yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam RUPM.
Koreksi Anda