Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal menyampaikan LKPM kepada Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah menyusun dan menyampaikan laporan komulatif Penanaman Modal kepada Bupati.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan, tata cara penyusunan dan penyampaian LKPM diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
