Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain:
a. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam RUPM.
Koreksi Anda
