Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan Penanaman Modal di Daerah. (2) Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan urusan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal dalam bentuk RUPM; b. MENETAPKAN rencana strategis Daerah dalam rangka pengembangan Penanaman Modal Daerah; c. merumuskan dan MENETAPKAN pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda