Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal;
b. kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal;
c. fasilitas penyelenggaraan Penanaman Modal;
d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal;
e. ketenagakerjaan; dan
f. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
