Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Blora

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 18 September 2018 BUPATI BLORA, Cap Ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 18 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. KOMANG GEDE IRAWADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 1313 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 13/2018 ) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001
Koreksi Anda