Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Industri Unggulan Daerah yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya daerah terdiri dari:
a. industri makanan;
b. industri pengolahan tembakau;
c. industri tekstil;
d. industri pakaian jadi;
e. industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;
f. industri furnitur.
(2) Selain Industri Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Industri lain yang potensial dan merupakan prioritas Daerah.
Koreksi Anda
