Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan RPIK 2022-2042 bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda