Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Industri Unggulan Daerah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
(2) Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia untuk masyarakat setempat dalam upaya akses kesempatan kerja pada Industri Unggulan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah mendorong kemitraan industri kecil dan menengah dengan Industri Unggulan Daerah skala besar.
Koreksi Anda
